LaranganPraktek Monopoli di Dunia Usaha. Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Riau Melawan Asap menggelar aksi di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Riau, Rabu (9/9). Mereka menuntut penghentian monopoli penguasaan lahan dan lahan gambut di Riau serta melakukan audit, evaluasi dan penegakan hukum terhadap perusahaan pembakar hutan. Untukmencegah adanya praktik monopoli dan persaingan tidak sehat dikalangan pelaku usaha, maka UU No. 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pemerintah membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang betugas menilai apakah suatu perjanjian atau kegiatan usaha bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 1999. Padapokoknya "Ekonomi Pancasila" adalah suatu konsep kebijaksanaan ekonomi, setelah mengalami pergerakan seperti bandul jam dari kiri ke kanan, hingga mencapai titik keseimbangan. Kekanan artinya bebas mengikuti aturan pasar, sedangkan ke kiri artinya mengalami intervensi negara dalam bentuk perencanaan memusat. taalluq. Hukum Islam secara tegas melarang praktik monopoli, barrier to entry, jual rugi, deskriminasi harga dan seterusnya. Norma larangan praktik monopoli telah secara tegas disampaikan Rasulullah SAW "Barangsiapa melakukan monopoli, maka dia adalah pendosa."1 Dan banyak hadis lainnya2. Sejarah pemikiran ekonomi Islam juga SistemEkonomi Pancasila Harus Terus Diwujudkan Abdul Rahman Ahdori ; Kamis, 20 Agustus 2020 | 08:00 WIB Serta menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Mengapa Media-media Keagamaan Dunia Perlu Ambil Bagian dalam R-20 PBNU? Dijelaskannya monopoli atau penguasaan pasar dominan di dalam suatu usaha tidak dilarang oleh UU No 5 tahun 2009 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jika ada suatu badan usaha menguasai pangsa pasar lebih dari 50%, itu tidak termasuk yang dilarang di UU No 5 tahun 2009. LaranganNabi Atas Praktik Monopoli. Jumat 09 Oct 2020 08:12 WIB. Rep: Imas Damayanti/ Red: Esthi Maharani. 0. Rasulullah SAW (ilustrasi) Foto: Republika/Kurnia Fakhrini. Praktik monopoli yang dilarang ialah khusus bagi orang yang menimbun komoditi pangan. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tujuan ekonomi Islam adalah untuk menghadirkan maslahat di Habibie UU 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 1999 oleh Mensesneg Akbar Tandjung. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33. MenurutUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, monopoli dinyatakan sebagai berikut: •Pasal 1 angka 1: "Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha." •Pasal 1 angka 2: Tujuandilarangnya kegiatan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat disebutkan dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah sebagai berikut: Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan ds3R. BerandaKlinikBisnisLarangan Praktik Mon...BisnisLarangan Praktik Mon...BisnisSenin, 27 Maret 2023 Bagaimana implikasi UU Anti Monopoli maupun peraturan turunannya, terhadap rencana transaksi parts material untuk pembuatan suatu produk yang bukan merupakan finish product yang dilakukan antara sesama produsen suatu produk yang sama? Jika termasuk/tidak termasuk dalam kategori transaksi yang dilarang dalam peraturan terkait anti monopoli, mohon bantuan untuk rujukan referensi dasar hukumnya? Praktik monopoli pada dasarnya mengakibatkan persaingan tidak sehat dan dapat merugikan masyarakat. Lantas, kegiatan apa saya yang dilarang dalam UU 5/1999 atau UU Anti Monopoli? Apa sanksi hukum jika pelaku usaha melanggar peraturan perundang-undangan tersebut? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra dan Ketentuan Hukum Praktik MonopoliSebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu yang dimaksud dengan monopoli. Monopoli berasal dari Bahasa Yunani monos yang berarti satu, dan polein yang berarti menjual. Menurut perspektif ekonomi konvensional monopoli adalah suatu keadaan di mana di pasar hanya ada seorang penjual suatu barang, sehingga tidak ada pihak lain yang menyainginya.[1] Definisi tersebut sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU 5/1999 atau juga dikenal dengan UU Anti Monopoli yang menjelaskan bahwa monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku monopoli, juga dikenal apa yang disebut dengan praktik monopoli yakni pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha dan mengakibatkan persaingan tidak sehat dan merugikan masyarakat.[2] Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU 5/1999, praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan untuk menjawab pertanyaan Anda, berikut adalah penjelasan tentang kegiatan apa saja yang dilarang dalam peraturan hukum mengenai dasarnya, pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.[3] Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa jika[4]barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. MonopsoniPelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan.[5] Selanjutnya, pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal apabila satu pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.[6]Penguasaan PasarTerkait penguasaan pasar, pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain berupa[7]menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu. Pelaku usaha juga dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan.[8] Kemudian, pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa.[9]PersekongkolanBerkenaan dengan persekongkolan, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender[10] dan dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan.[11]Lalu, pelaku usaha juga dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.[12]Sanksi Hukum Pelaku Usaha yang Melanggar UU Anti MonopoliJika pelaku usaha melanggar ketentuan UU Anti Monopoli, Komisi Pengawas Persaingan Usaha “KPPU” berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif[13] seperti[14]penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16; perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli, menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau merugikan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Pasal 24, Pasal 26, dan Pasal 27;perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28;penetapan pembayaran ganti rugi; dan/ataupengenaan denda paling sedikit Rp1 miliar. Sebagai informasi, dalam hal penanganan perkara, berdasarkan Pasal 41 UU 5/1999, pelaku usaha dan atau pihak lain yang diperiksa wajib menyerahkan alat bukti yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan. Pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses tersebut. Kemudian, jika ada pelanggaran, KPPU menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 UU 5/1999 dipidana denda paling banyak Rp5 miliar atau pidana kurungan paling lama 1 tahun sebagai pengganti pidana denda.[15]Baca juga Begini Pembuktian dalam Praktik Kartel dan MonopoliKolaborasi Antar Pelaku UsahaSelanjutnya menjawab pertanyaan Anda, menurut hemat kami, rencana transaksi untuk pembuatan suatu produk sama, yang dilakukan antarsesama produsen bukan merupakan pelanggaran hukum, selama tidak ada persekongkolan yang dapat menghambat produksi dan atau pemasaran barang, dan menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. Anda dan sesama produsen juga tidak melanggar hukum selama tidak menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan. Kesimpulannya, praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha dan mengakibatkan persaingan tidak sehat dan merugikan masyarakat yang mengakibatkan persaingan tidak sehat dan merugikan masyarakat. Adapun beberapa kegiatan yang dilarang seperti monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persekongkolan. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU 5/1999 atau UU Anti Monopoli dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pembayaran ganti rugi, hingga denda paling sedikit Rp1 juga Diduga Lakukan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Selidiki GooglePerkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang pada 21 Maret Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/ Abdul Fatah. Monopoli dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Al-Iqtishad, Vol. 4, No. 2, 2012;Tommo Gunawan. Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Terlarang dalam Hukum Positif Menurut UU No. 5 Tahun 1999. Jurnal Lex Crimen, Vol. 5, No. 6, 2016.[1] Dede Abdul Fatah. Monopoli dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Al-Iqtishad, Vol. 4, No. 2, 2012, hal. 161[2] Tommo Gunawan. Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Terlarang dalam Hukum Positif Menurut UU No. 5 Tahun 1999. Jurnal Lex Crimen, Vol. 5, No. 6, 2016, hal. 88[4] Pasal 17 ayat 2 UU 5/1999[5] Pasal 18 ayat 1 UU 5/1999[6] Pasal 18 ayat 2 UU 5/1999[7] Pasal 19 UU 5/1999[8] Pasal 20 UU 5/1999[9] Pasal 21 UU 5/1999[11] Pasal 23 UU 5/1999 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016[12] Pasal 24 UU 5/1999 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016[14] Pasal 118 angka 4 Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023 yang mengubah Pasal 47 ayat 2 UU 5/1999[15] Pasal 118 angka 5 Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023 yang mengubah Pasal 48 UU 5/1999Tags - Pasar monopoli merupakan salah satu bentuk pasar persaingan tidak sempurna, selain oligopoli dan monopolistik. Istilah ini berkaitan dengan struktur pasar. Apabila dilihat dari strukturnya, dalam artian jumlah pembeli dan penjual, pasar dapat dibedakan menjadi dua. Kedua jenis pasar berdasarkan strukturnya tersebut adalah pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna. Adapun yang dimaksud dengan pasar persaingan sempurna adalah pasar yang mempunyai banyak penjual dan pembeli, serta kedua pelaku itu sama-sama mengetahui kondisi pasar dengan baik. Dalam pasar persaingan sempurna harga barang/jasa ditentukan oleh mekanisme penawaran dan permintaan supply dan demand secara pasar persaingan sempurna adalah Jumlah perusahaan dalam pasar sangat banyak. Produk/barang yang diperdagangkan serba sama homogen. Konsumen memahami sepenuhnya keadaan pasar. Tidak ada hambatan untuk keluar/masuk bagi setiap penjual. Pemerintah tidak campur tangan dalam proses pembentukan harga. Penjual atau produsen hanya berperan sebagai price taker pengambil harga. Sebaliknya, pasar persaingan tidak sempurna ialah pasar yang tak terorganisasi secara sempurna. Akibatnya, ia tidak memenuhi ciri-ciri pasar persaingan sempurna. Pasar persaingan tidak sempurna terjadi karena hanya ada satu penjual maupun pembeli yang bisa mengontrol harga barang/ Pasar Monopoli dan Penyebabnya Kata monopoli berasal dari bahasa Yunani, yakni gabungan dari istilah Monos yang berarti satu dan Polein yang bermakna segi istilah dalam ilmu ekonomi, pengertian pasar monopoli adalah bentuk pasar yang hanya terdapat satu penjual menguasai pasar. Pasar monopoli juga dapat didefinisikan sebagai suatu bentuk interaksi permintaan dan penawaran yang ditandai oleh adanya satu penjual produsen di pasar, yang berhadapan dengan permintaan dari banyak pasar monopoli adalah Hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran; Tidak ada barang substitusi/pengganti yang mirip close substitute; Produsen memiliki kekuatan menentukan harga; dan Tidak ada pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berupa keunggulan perusahaan. Pasar monopoli terjadi akibat adanya pemusatan sumber daya ekonomi pada 1 pelaku usaha, atau penjual produsen. Pemusatan tersebut memicu penguasaan sarana produksi dan pemasaran atas barang/jasa jenis tertentu. Alhasil, terjadi persaingan yang tidak sempurna. Baca juga Ciri-ciri Sistem Ekonomi Pasar, Tradisional, Campuran, Komando Jenis-jenis Biaya Produksi dan Contohnya Fixed Hingga Total Cost Meski dalam pasar monopoli penjual tak memiliki pesaing, belum tentu ia bisa meraih keuntungan besar. Kondisi itu mungkin saja terjadi bila biaya produksi berada di atas harga monopoli bisa terjadi karena sejumlah sebab, yakni Monopoli negara yang ditetapkan oleh pemerintah. Kekuatan modal besar dari pihak swasta. Karena diberikan kedudukan monopoli oleh undang-undang. Misalnya hak merek, hak cipta. Karena keterbatasan pasar pasar tidak diminati pelaku usaha lain. Secara historis hanya ada satu produsen dalam industri. Pemberian hak paten diberikan pada seorang penemu berupa hak eksklusif/monopoli. Adanya lisensi dari perusahaan asing buat 1 mitranya saja di dalam negeri. Pembatasan impor. Contoh Pasar Monopoli di Indonesia Pasar monopoli bisa berlangsung dalam bentuk yang dilarang maupun sah legal karena memiliki dasar undang-undang. Di Indonesia, terdapat UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat [PDF].UU tersebut mendefinisikan praktek monopoli sebagai berikut"Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum."Artinya, berdasarkan ketentuan di atas, monopoli dilarang di Indonesia jika memicu persaingan tak sehat yang dapat merugikan kepentingan masyarakat umum. Di sisi lain, ada sejumlah praktik monopoli yang diizinkan oleh undang-undang. Salah satu contoh adalah praktik monopoli oleh perusahaan milik negara dalam kegiatan produksi barang/jasa yang terkait dengan kebutuhan vital masyarakat luas. Berikut contoh pasar monopoli di Indonesia yang legal1. Produksi dan pemasaran listrik hanya oleh PT PLN Didasari undang-undang2. Penyediaan layanan kereta api hanya oleh PT KAI Didasari undang-undang3. PT Astra Honda Motor menjadi satu-satunya perusahaan Agen Tunggal Pemegang Merek sepeda motor Honda Didasari adanya lisensi dari Honda4. Penyediaan layanan air bersih berbayar oleh PDAM di daerah-daerah didasari Perda5. Produksi Alat Utama Sistem Senjata Alutsista atau manufaktur pertahanan di Indonesia hanya oleh PT Pindad 6. Pemasaran dan distribusi bahan bakar minyak di Indonesia oleh PT Pertamina didasari undang-undang7. Monopoli penjualan benda-benda pos oleh PT Pos Indonesia didasari undang-undang8. Pengadaan termasuk impor dan distribusi beras oleh Bulog didasari undang-undang. - Pendidikan Penulis Addi M IdhomEditor Yantina Debora Jakarta - Pasar monopoli adalah pasar di mana sebuah penjual tunggal menguasai pasar atau monopolis, berkuasa untuk menentukan harga, dan tidak punya barang sejenis yang hampir sama. Monopoli secara bahasa berasal dari bahasa Yunani yaitu monos dan berarti sendiri, sedangkan polein berarti penjual, seperti dikutip dari Edisi Belajar Teori Ekonomi Pendekatan Mikro Berbasi Karakter oleh Jun Surjanti, Musdholifah, dan Budiono. Secara garis besar, monopoli adalah seseorang atau lembaga yang menguasai penawaran pasar monopoli, tidak terdapat barang lain yang sejenis dan tidak ada pesaing bagi sebuah perusahaan. Penjual pada pasar monopoli disebut monopolis yang merupakan pihak tunggal. Monopolis mempunyai kekuasaan dan menguasai pasar untuk menentukan harga. Pedagang monopolis tidak mengkhawatirkan sistem ekonomi, pesaing monopolis membuat barang sejenis sebagai barang substitusi produk yang akan dijual, atau sebagai barang alternatif pengganti yang tidak sama persis, sehingga menjadi pengganti yang tidak sempurna. Monopolis mendapat kesan tidak baik karena keuntungan yang lebih dari pasar monopoli sebagai berikut1. Produknya unikPasar monopoli memiliki barang unik yang tidak dapat dihasilkan perusahaan lain. Tidak ada barang pengganti yang sempurna close substitute di Hanya terdapat satu penjualPasar monopoli hanya berisi satu perusahaan, produsen, atau penjual, sehingga pembeli tidak dapat berbuat apa-apa selain membeli pembeli tidak dapat berbuat apa-apa selain membeli dan menggunakan produk perusahaan Terdapat halangan untuk masuk bagi penjual lainPasar monopoli memiliki hambatan bagi perusahaan lain untuk masuk dan bersaing dalam pasar. Hambatan tersebut dapat berupa legalitas seperti undang-undang, teknologi yang canggih dan tidak mudah dicontoh perusahaan lain, dan keuangan atau modal yang Kekuatan untuk menentukan harga yang sangat kuatPerusahaan yang menjadi penjual tunggal di pasar monopoli memiliki kemampuan menentukan harga sesuai kehendaknya. Penjual ini disebut price maker atau price setter, sebab tidak ada perusahaan lain yang masuk di monopoli menjadi satu-satunya penentu harga karena menguasai semua pengendalian produksi dan jumlah yang akan Perusahaan memerlukan sedikit promosiPerusahaan yang menguasai pasar monopoli tidak memerlukan promosi karena semua pembeli memerlukan barang di pasar tersebut dan tidak ada pilihan lain. Promosi iklan bukan untuk menarik pembeli, namun semata-mata untuk menjalin hubungan baik dengan pelanggan atau konsumen6. Tidak ada barang substitusiBarang di pasar monopoli tidak memiliki barang sejenis yang hampir sama atau sejenis. Contoh barang di pasar monopoli yaitu aliran listrik dari PLN yang tidak dapat digantikan lampu minyak, sebab listrik juga digunakan untuk menghidupkan berbagai alat elektronik Tidak ada kemungkinan pendatang baru masuk industriKepemilikan barang monopoli dan undang-undang pemberian izin sebagai produsen tunggal membatasi pendatang baru untuk masuk industri pasar detikers, apa lagi contoh pasar monopoli yang kamu tahu? Simak Video "Google Sediakan 11 Ribu Beasiswa Pelatihan untuk Bangun Talenta Digital" [GambasVideo 20detik] row/row